-->

Thursday, June 11, 2015

Madinah

Posted by Firda at 11:15 PM
Assalamualaikum Wr. Wb.


Letak Geografis
Madinah atau Madinah Al Munawwarah adalah kota utama di Arab Saudi. Secara geografis, kota ini datar yang dikelilingi gunung dan bukit bukit serta beriklim gurun. Suhu tertinggi berkisar antara 30 °C sampai 45 °C pada waktu musim panas, dan suhu rata-rata berkisar antara 10 °C sampai 25 °C.
·         Sebelah Barat, dibatasi oleh daerah wabarah lama, yaitu hamparan tanah yang diliputi oleh bebatuan hitam.
·         Sebelah Timur, dibatasi oleh daerah Waqim Lama, yakni daerah yang diliputi bebatuan hitam seperti bebatuan yang terbakar oleh sinar matahari.
·         Sebelah Selatan, dibatasi oleh gunung ‘Asyr, yaitu pegunungan tertinggi di Madinah setelah gunung Uhud. Dengan ketinggian sekitar 1 km.
·         Sebelah Utara, dibatasi oleh gunung Tsur, yaitu deretan pegunungan kecil berwarna kemerah-merahan yang berada di balik gunung Uhud.
Tinggi daratan kota madinah adalah kurang lebih 600 meter diatas permukaan laut. Merupakan kota yg subur, mudah ditemukan air karena pada zaman dahulu merupakan oase yg besar.
Sebelum kedatangan Rasul kota Madinah bernama Yasrib. Konsep “Madinah” (kota) diuraikan dengan menarik oleh Nurcholish Madjid bahwa “Madinah” berasal dari akar kata yang sama dengan ”madaniyah” atau “tamaddun” yang berarti “peradaban” (civilization).
Secara literal “madinah” adalah “tempat peradaban“, atau suatu lingkungan hidup yang ber-“adab” (kesopanan, “civility”), yakni tidak “liar”.

Penduduk
Pra-Hijrah
Sebelum Islam datang madinah dikenal dengan sebutan “Yastrib”, nama Yastrib diambil dari seorang Yastrib bin Qa’id bin ‘Abil, seorang Arab dari keluarga ‘Amaliqah yang menguasai daerah Bahrain, Hijaz dan Mesir.
Golongan Yahudi merupakan komunitas pertama yang menetap di Madinah. Karena lari dari penindasan Romawi dan Babilonia. Suku Bani Quraizah, Bani Nadlir, Bani Qainuqa suku-suku Yahudi pertama yang pindah ke Madinah, setelah itu datang suku Auz dan Khazraj – dua suku Arab keturunan Qathan (Al-Qathan) – yang merupakan suku terbesar di Arab.
Kedua golongan hidup berdampingan, tetapi hubungan mereka sering diwarnai ketegangan. Orang Yahudi yang mempunyai kepercayaan monoteistik menganggap diri mereka sebagai masyarakat pilihan tuhan, dan cenderung memandang rendah orang Arab yang saat itu masih menyembah berhala.
Hubungan intern di antara orang-orang Arab sendiri pada dasarnya tidak selalu harmonis. Permusuhan antara suku Auz dan suku Khazraj berlangsung terus-menerus.
Usaha Nabi Muhammad saw menawarkan agama Islam kepada golongan ‘Aus dan Khazraj tersebut merupakan titik awal dari hubungan Islam dan Madinah.
Pasca Hijrah
Setelah kedatangan Nabi ke Madinah, matahari Islam pun bersinar di atas langit bersih kota Madinah dan cahayanya mulai memancar luas dan membawa banyak pengaruh dan perubahan bagi masyarakat Madinah.
Salah satu hasil pertamanya adalah keadaan perang yang telah lama mencekam dua kabilah ‘Aus dan Khazraj berubah menjadi keadaan damai dan persahabatan. Undang-undang Allah diwahyukan dan kemudian diwujudkan serta dipraktekkan satu demi satu. Setiap hari, satu bentuk perilaku jahat tentu di basmi dan di ganti dengan kesalehan dan keadilan.
Ketika Nabi Muhammad hijrah,  masyarakat Madinah menyambutnya dengan senang hati. Tiga golongan yang ada bersikap seperti:
·         Kaum Muslimin mengikuti Nabi Muhammad.
·         Bangsa Arab berada di antara ragu dan yakin terhadap ajaran Islam, namun mereka tidak sanggup menampakkan permusuhan kepada Islam hingga akhirnya mereka masuk Islam.
·         Yahudi menentang pengajaran Islam.

Politik
Pra-Hijrah
Sebelum, Nabi Muhammad saw. hijrah, Madinah tidak memiliki kesatuan politik. Bila ada pelanggaran, pihak yang bersangkutan akan menyelesaikan masalahnya sendiri.
Madinah juga tidak memiliki pemimpin dan pemerintah resmi. Situasi politik selama puluhan tahun dipenuhi oleh persaingan antar suku yang didominasi suku Aus dan Khazraj.
Suku Khazraj bersekutu dengan Bani Qainuqa, sedangkan suku Aus bersekutu dengan Bani Quraizah dan Bani Nadir yang puncak peperangannya dinamakan perang Bu’as.
Pasca Hijrah
Setelah Nabi Muhammad hijrah, kedaulatan berada di tangan syara’.
Langkah – langkah Nabi Muhammad dalam memimpin masyarakat Madinah, yaitu:
·         Membuat Bai’at Aqabah
Bai'at 'Aqabah I (621 SM) adalah perjanjian Muhammad dengan 12 orang dari Yatsrib yang kemudian mereka memeluk Islam. Bai'at 'Aqabah ini terjadi pada tahun kedua belas kenabiannya. Kemudian mereka berbaiat (bersumpah setia) kepada Muhammad. Isi baiat itu ada tiga perkara:
1.       Tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun.
2.       Melaksanakan apa yang Allah perintahkan.
3.       Meninggalkan apa yang Allah larang.
Bai'at 'Aqabah II (622 M) adalah perjanjian yang dilakukan oleh Muhammad terhadap 73 orang pria dan 2 orang wanita dari Yatsrib pada waktu tengah malam. Wanita itu adalah Nusaibah bintu Ka’ab dan Asma’ bintu ‘Amr bin ‘Adiy. Perjanjian ini terjadi pada tahun ketiga belas kenabian. Mush’ab bin ‘Umair kembali ikut bersamanya beserta dengan penduduk Yatsrib yang sudah terlebih dahulu masuk Islam.
Mereka menjumpai Muhammad di ‘Aqabah pada suatu malam. Muhammad datang bersama pamannya Al ‘Abbas bin ‘Abdil Muthallib. Ketika itu Al ‘Abbas masih musyrik, hanya saja ia ingin meminta jaminan keamanan bagi keponakannya Muhammad, kepada orang-orang Yatsrib itu. Ketika itu Al ‘Abbas adalah orang pertama yang angkat bicara kemudian disusul oleh Muhammad yang membacakan beberapa ayat Al Qur'an dan menyerukan tentang Islam.
Kemudian Muhammad rosululloh membaiat orang-orang Yatsrib itu . Isi baiatnya adalah:
1.       Untuk mendengar dan taat, baik dalam perkara yang mereka sukai maupun yang mereka benci.
2.       Untuk berinfak baik dalam keadaan sempit maupun lapang.
3.       Untuk beramar ma’ruf nahi munkar.
4.       Agar mereka tidak terpengaruh celaan orang-orang yang mencela di jalan Allah.
5.       Agar mereka melindungi Muhammad sebagaimana mereka melindungi wanita­-wanita dan anak-anak mereka sendiri.

·         Membuat Piagam Madinah
Piagam Madinah dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah, ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yathrib (kemudian bernama Madinah) pada tahun 622. Dokumen tersebut disusun sejelas-jelasnya dengan tujuan utama untuk menghentikan pertentangan sengit antara Bani 'Aus dan Bani Khazraj di Madinah.
Adapun diantara isi Piagam Madinah yaitu:
1.       Kaum Yahudi bersama kaum muslimin wajib turut serta dalam peperangan.
2.       Kaum Yahudi dari Bani Auf diperlakukan sama kaum muslimin.
3.       Kaum Yahudi tetap dengan Agama Yahudi mereka, dan demikian pula dengan kaum muslimin.
4.       Semua kaum Yahudi dari semua suku dan kabilah di Madinah diberlakukan sama dengan kaum Yahudi Bani Auf.
5.       Kaum Yahudi dan muslimin harus saling tolong menolong dalam memerangi atau menhadapi musuh.
6.       Kaum Yahudi dan muslimin harus senantiasa saling berbuat kebajikan dan saling mengingatkan ketika terjadi penganiayaan atau kedhaliman.
7.       Kota Madinah dipertahankan bersama dari serangan pihak luar.
8.       Semua penduduk Madinah di jamin keselamatanya kecuali bagi yang berbuat jahat.

·         Peran sebagai kepala negara
Hukum dijalankan atas semua warga, tanpa kecuali. Tidak ada grasi, amnesti, dispensasi, banding atau kasasi. Keputusan qadhi adalah tinggal yang wajib dilaksanakan.

Sosial Ekonomi
Pra-Hijrah
Kota Madinah (Yatsrib) merupakan daerah persawahan dan perkebunan yang menjadi sandaran hidup penduduk setempat. Penghasilan terbesarnya adalah kurma dan anggur. Kurma merupakan hasil alam yang memberikan manfaat banyak bagi kehidupan mereka, diantaranya sebagai makanan, alat bangunan, pabrik, makanan hewan, bahkan seperti mata uang yang digunakan untuk tukar menukar ketika terdesak. Kurma Madinah juga banyak macamnya.
Di kota Madinah terdapat beberapa pabrik yang sebagian besar dikelola oleh orang- orang yahudi. Bani Qainuqa’ adalah kabilah yahudi terkaya di Madinah, meski jumlah mereka tidak banyak.
Allah telah jadikan tanah kota Madinah sangat subur, sehingga banyak sumur- sumur air yang dapat mengairi persawahan dan perkebunan dengan lancar tanpa hambatan. Meski demikian, kebutuhan makanan mereka tidak mencukupi, sehingga mengimpor dari Syam seperti tepung, minyak, dan madu.
Selain hasil alam, penduduk Madinah memiliki hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, dan kuda.
Di Madinah terdapat banyak pasar, yang terkenal pasar bani Qainuqa’, disana juga terdapat toko minyak wangi. Dan macam- macam jual beli lainnya, yang sesuai dengan ajaran Islam maupun tidak. Mata uang yang digunakan di Makkah dan Madinah adalah dirham dan dinar.
Pasca Hijrah
Setelah Nabi Muhammad hijrah masyarakat sangat mengideologikan Islam. Nabi Muhammad membuat perjanjian. Salah satu perjanjian tersebut adalah “Perjanjian Madinah”.
Adapun isi dari “Perjanjian Madinah” yaitu :
1.    Ditetapkan dan diakui kemerdekaan tiap golongan untuk memeluk dan menjalankan agamanya.
2.    Setiap penduduk bertanggung jawab dan memikul kewajiban bersama untuk menyelenggarakan keamanan dan membela serta mempertahankan negeri terhadap ancaman dan serangan musuh dari manapun juga datangnya.
3.      Urusan pribadi atau perorangan, perkara-perkara kecil kelompok non muslim tidak harus melibatkan pihak-pihak lain.
4.    Setiap bentuk penindasan dilarang.
5.    Segala bentuk pertumpahan, pembunuhan dan penganiayaan diharamkan.
6.    Tidak satu kelompokpun diperkenankan mengadakan persekutuan dengan kafir Quraisy atau memberi perlindungan kepada mereka atau membantu dan penganiayaan mereka mengadakan perlawanan terhadap masyarakat Madinah.
7.    Muhammad, Rasulullah, menjadi kepala Republik Madinah dan memegang kekuasaan peradilan tertinggi.
8.    Seluruh masyarakat yang turut menandatangani piagam ini bersatu membentuk satu kesatuan kebangsaan.
Selain itu Nabi juga membuat beberapa asas untuk masyarakat Islam.
Asas tersebut yaitu :
1.    AI-Ikha (persaudaraan) dalam hal ini rasulullah mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshor,
2.    Al-Musawah (persamaan), semua manusia sama, seorang Arab tidaklah lebih mulia dari seoranng ‘Ajam dan juga sebaliknya, kecuali ketakwaannya.
3.    Al -Tasamuh (toleransi), disini umat Islam siap berdampingan dengan Yahudi dan mereka mendapat perlindungan dari negara dan bebas melaksanakan ajaran agamanya.
4.    Al-Tasyaiwur (musyawarah). Hal ini  dibuktikan Muhammad SAW ketika ia meminta pendapat para sahabat dalam menghadapi dan menyelesaikan persoalan yaitu persoalan yang berkaitan dengan dunia sosial dan budaya.
5.    Al-Adalah (keadilan) berkaitan dengan hak dan kewajiban individu dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan posisi masing-masing, Al-Ta’awun (tolong menolong).

Agama dan Kepercayaan
Pra-Hijrah
Pada masa pra-islam, masyarakat Madinah merupakan masyarakat yang pluralistik, mengakomodir berbagai keyakinan yang berbeda-beda.
Di Madinah dikenal 3 agama besar:
1.    Paganisme, menuhankan benda dan fenomena-fenomena alam tertentu, seperti matahari, bulan, dan beberapa bintang.
2.    Yahudi, menyembah patung anak lembu, kambing, dan anak dalam kandungan.
3.    Kristen, menyembah berhala.
Pasca Hijrah
Ketika Nabi Muhammad saw. berhijrah ke Madinah, masyarakat menyambut dengan gembira, karena kedatangan Nabi sudah lama diharapkan.
Sejak Nabi Muhammad saw. menetap di Madinah, masyarakat Madinah menjadi 4 golongan yaitu :
1.    Kaum Muhajirin, terdiri atas orang-orang Mekkah yang ikut serta melakukan hijrah dengan Nabi.
2.    Kaum Ashar, terdiri atas orang-orang Madinah yang membantu Nabi Muhammad saw..
3.    Kaum Munafiqin, terdiri dari mereka yang hanya ikut memeluk agama Islam untuk mencari keuntungan lahiriah belaka.
4.    Kaum Yahudi, terdiri dari golongan pengikut Nabi Musa yang Muhammad saw. sebagai Nabi atau Rasul mengetahui ajaran Islam, tetapi tidak sudi meyakini Nabi.

Subtansi Dakwah
·         Al-’Adatul Insaniyyah (Perikemanusian)
Sendi kemasyarakatan ‘perikemanusian’ diterapkan dalam hal kesantunan, kerendahan hati, dan menghindari hal – hal yang berbau kekerasan.
·         Asy-Syura (Demokrasi)
Diajarkan oleh Nabi Muhammad bahwa prinsip kehidupan masyarakat senantiasa mengedepankan musyawarah.
·         Al-Wahdatul Islamiyyah (Persatuan Islam)
Nabi Muhammad membuat perjanjian persahabatan dan perdamaian dengan kaum Yahudi.
·         Al-Ukhuwah Islamiyyah (Persaudaraan Islam)
Dalam rangka membina masyarakat Islam melalui pertalian persaudaraan antara kaum Muhajirin dengan kaum Anshar, diciptakannya ‘ukhuwah islamiyyah’.

Strategi Dakwah
·         Membangun Masjid
Masjid yang pertama kali dibuat oleh Nabi Muhammad adalah Masjid Quba’, yang tidak terletak jauh dari kota Madinah. Masjid dibangun ketika sedang hijrah di Madinah.
Saat itu, Nabi Muhammad sedang mengendarai unta. Oleh kaum Anshar ditawarkan tempat untuk singgah. Namun, Nabi menolak, ia berkata bahwa, ia akan singgah sampai unta-nya berhenti.
Hingga tiba di lahan terbuka dekat rumah Abu Ayyub Ansari, unta berhenti. Selanjutnya, dibangunlah Masjid Nabawi bersama masyarakat.
·         Penyampaian Dakwah dengan Santun
·         Mengedepankan Suri Teladan

·         Membangun Sendi Kehidupan Masyarakat



Wassalamualaikum Wr. Wb.

0 comments:

Post a Comment

Jangan menggunakan kata-kata yang kasar.
Terima kasih.

 

Babynemooos Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea